Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi

Catur Edi Purwanto
Ilustrasi pencabulan. (iNews.id)

“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (17/11/2022). 

Setelah memiliki dua alat bukti, di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta hasil visum, polisi menangkap pelaku di rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, serta satu buah handphone milik pelaku. 

Sementara, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

11 hari lalu

Dramatis! Kakek di Purbalingga Tewas di Atas Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter

21 hari lalu

Panen Melimpah, Warga Lereng Gunung Slamet di Purbalingga Perang Tomat Busuk

23 hari lalu

Tradisi Seru Perang di Purbalingga, Ribuan Tomat Beterbangan Menyasar ke Segala Arah

26 hari lalu

Remaja Tewas Dibacok di Purwakarta, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal