Cabuli Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Purbalingga Ditangkap Polisi

Catur Edi Purwanto
Ilustrasi pencabulan. (iNews.id)

“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Kamis (17/11/2022). 

Setelah memiliki dua alat bukti, di antaranya hasil pemeriksaan saksi dan korban, serta hasil visum, polisi menangkap pelaku di rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, serta satu buah handphone milik pelaku. 

Sementara, tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas

57 tahun lalu

Hujan Badai Terjang 21 Desa di Purbalingga, Ratusan Rumah Rusak 1 Pemotor Terluka

57 tahun lalu

Kasus Bullying Siswa di Bekasi, Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Sistem Perlindungan Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal