Catat, Pemkab Kendal Minta ASN Patuhi Larangan Mudik

Eddie Prayitno
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Terkait ASN yang mengajukan cuti sebelum larangan mudik berlaku, dirinya mempersilahkan dengan alasan yang jelas. Seperti menjenguk orangtua atau saudara yang sakit, menikah serta kegiatan penting lainnya.

Sebab ASN juga memiliki hak untuk mengajukan cuti. Namun tidak boleh menyalahi aturan dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan kelonggaran diberikan di luar larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Tercatat jumlah ASN di lingkungan Pemkab Kendal sebanyak 7.930 orang. Pemkab Kendal masih menunggu surat resmi dan arahan dari Kemenpan-RB mengenai regulasi bagi ASN di tingkat daerah terkait larangan mudik. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

2 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

6 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal