Cerita Jemaah Haji Grobogan Siasati Pembatasan Bawaan demi Bawa Boneka Unta untuk Cucu

Antara
Siti Khusnul, anggota jamaah haji asal Grobogan, Jawa Tengah, membongkar koper berisi oleh-oleh di bandara Jeddah, Arab Saudi, Minggu (17/7/2022). (Antara/HO MCH Kemenag 2022).

MEKKAH, iNews.id - Siti Khusnul, jemaah haji asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menyiasati pembatasan barang bawaan dalam penerbangan pulang dari Tanah Suci. Hal itu dilakukan demi bisa membawa oleh-oleh buat cucunya di Tanah Air.

"Kalau ada cucu itu kesenangan, tidak mikir yang lain-lain," kata Siti di area transit bandara Jeddah, Arab Saudi, Minggu (17/7/2022), seperti dikutip oleh Media Center Haji Kementerian Agama.

Siti menenteng tujuh boneka unta ukuran sedang untuk cucunya ke bandara Jeddah. Namun, menurut aturan penerbangan haji calon penumpang pesawat tidak boleh menenteng barang bawaan lain selain tas paspor dan tas kabin.

Jadi, Siti bersiasat untuk memasukkan boneka unta buat cucunya ke koper kabin. Di ruang transit bandara Jeddah, Siti membuka koper kabin yang sudah penuh dengan berbagai macam oleh-oleh, termasuk tasbih dan pakaian.

Siti harus mengeluarkan sebagian barang dari koper kabin agar bisa memasukkan boneka unta untuk cucunya ke koper.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Massa PWI LS Geruduk Pengajian dan Selawatan di Grobogan Berujung Ricuh

10 hari lalu

Imbas Kabut Asap, 6 Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru Ditunda

12 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

17 hari lalu

Ratusan Oknum Pesilat Bentrok dengan Warga di Grobogan, 11 Orang Ditangkap

30 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal