Coba Kabur Bawa Motor Curian, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Antara
Dua tersangka percobaan pencurian sepeda motor saat digelar di Mapolres Wonosobo. (Antara)

Ia mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan percobaan pencurian sepeda motor tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sebelum melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sapuran, kata Kapolres, kedua tersangka telah bersepakat membuat sebuah kunci palsu yaitu kunci Y yang kemudian dibawa setiap bepergian.

Aksi itu dimaksudkan apabila terdapat sasaran sepeda motor dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan maka kedua tersangka dapat langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ibu dan Anak Berboncengan Motor Kecelakaan di Gowa, 1 Orang Tewas Terlindas Truk

5 hari lalu

Motor Manuver Berbelok Tak Nyalakan Sein, 3 Orang Terluka dalam Tabrakan di Pasangkayu

9 hari lalu

Ngeri! Hendak Antar Anak Sekolah, Motor Warga di Labuhanbatu Ludes Terbakar

11 hari lalu

Kelelahan Usai Bekerja, Pemotor Tewas Terjun ke Sungai Brantas di Sidoarjo

12 hari lalu

Toko Daging di Wonosobo Hangus Terbakar, Api Diduga dari Korsleting Freezer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal