Dampak Corona, 2.869 Buruh di Jateng Kena PHK dan 454 Dirumahkan Tanpa Upah

Ahmad Antoni
Sindonews
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)

Nantinya para pemegang kartu tersebut bakal menerima beberapa fasilitas dengan total nominal bantuan Rp3,5 juta. Rinciannya, setiap bulan mereka menerima insentif sebesar Rp600.000 selama empat bulan. Ditambah biaya survei sebesar Rp50.000 sebanyak tiga kali dan pelatihan online satu kali senilai Rp1 juta.

Ganjar telah meminta sosialisasi dilakukan segera oleh Dinas Tenaga Kerja tiap kabupaten kota.

"Maka dari itu pemkab maupun pemkot mesti segera bergerak mengumumkan pada masyarakat. Baik untuk pendaftaran online atau pengusulan siapa saja yang terdampak," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Cari Ikan di Sungai, Warga Purbalingga Temukan Mayat Pria Tersangkut Jaring

5 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

13 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

18 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

19 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal