Desersi 3 Bulan, Perwira TNI AL Ini Ditangkap Tim Puspom di Kabupaten Semarang

Lurisa Lulu
Letkol AS saat ditangkap tim gabungan Puspom TNI di Perumahan Getasan Indah, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. (Lurisa Lulu)

Saat digerebek,  AS bersama seorang perempuan, anak kecil, dan pria lain. Di lokasi juga terdapat mobil Honda Brio putih AA 1627 MH “Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Petugas akan memeriksa soal mobil tersebut," ujar Fuad.

Dia mengungkapkan,  AS baru sekali ini desersi sehingga ada kemungkinan dilakukan pembinaan. Namun jika ditemukan pidana lain maka bisa terkena sanksi lain. 

"Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87," kata Fuad.

Sebelum pelarian berakhir di Kabupaten Semarang, kata dia, AS berpindah-pindah tempat, termasuk ke Jepara.

"Nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokusnya,. Kemudian dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pabrik Triplek di Tengaran Semarang Terbakar, 10 Mobil Damkar Dikerahkan

9 hari lalu

Truk Boks Tak Kuat Menanjak Melaju Mundur Tabrak Bengkel di Semarang, 2 Orang Terluka

10 hari lalu

Tradisi Saparan di Lereng Merbabu, Warga Open House dan Tamu Wajib Makan

14 hari lalu

Jalur Pantura Pasuruan Dibuka Usai 7 Jam Lumpuh, TNI AL Hentikan Latihan Tempur!

22 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal