Dibakar Api Cemburu, Duda di Gunungkidul Aniaya Pacar

Sindonews
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Karena keluarga tidak terima akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek.

“Kami langsung tindaklanjuti dan pelaku kemudian kami tangkap, " katanya.

Atas peristiwa ini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

2 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal