Diduga Sakit Hati, Pria di Kendal Tega Tusuk Mantan Istri dan Bayinya

Eddie Prayitno
Tersangka Dedi Hermawan alias Codot saat ditahan di Mapolres Kendal. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Pelaku awalnya berpura-pura datang untuk melihat. Pelaku mendekati mantan istrinya yang sedang menjaga bayi. 

“Dia (pelaku) lalu mengambil pisau yang disembunyikan di belakang pinggang untuk menyerang,” kata Daniel A Tambunan. 

Sasaran utama dari kekerasan ini diduga adalah anak korban yang masih bayi. Caranya dengan menikam menggunakan pisau ke arah kepala. 

Melihat bayinya ditusuk, sang ibu berusaha mendekap. Namun pelaku tetap menyerang dan ingin melukai anak korban. Pascakejadian, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Brangsong, Kendal. Saat proses pengejaran, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. 

Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 76 Junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran di Kendal, Gedung SDN 1 Getasblawong Ludes gegara Bakar Sampah

57 tahun lalu

Final Sepak Bola Tarkam di Kendal Ricuh, 2 Kelompok Suporter Baku Hantam

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Penyembelihan Sapi Kurban Jumbo Sapu Jagad di Kendal Dramatis, Tali Putus Saat Dirobohkan

57 tahun lalu

Viral Pria di Baubau Bakar Ruko dan Rusak Mobil Mantan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal