Diduga Sakit Hati, Pria di Kendal Tega Tusuk Mantan Istri dan Bayinya

Eddie Prayitno
Tersangka Dedi Hermawan alias Codot saat ditahan di Mapolres Kendal. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Pelaku awalnya berpura-pura datang untuk melihat. Pelaku mendekati mantan istrinya yang sedang menjaga bayi. 

“Dia (pelaku) lalu mengambil pisau yang disembunyikan di belakang pinggang untuk menyerang,” kata Daniel A Tambunan. 

Sasaran utama dari kekerasan ini diduga adalah anak korban yang masih bayi. Caranya dengan menikam menggunakan pisau ke arah kepala. 

Melihat bayinya ditusuk, sang ibu berusaha mendekap. Namun pelaku tetap menyerang dan ingin melukai anak korban. Pascakejadian, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Brangsong, Kendal. Saat proses pengejaran, pelaku selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. 

Tersangka selanjutnya dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 76 Junto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

11 hari lalu

Peragakan 33 Adegan, Begini Aksi Keji Tersangka Bunuh Pacar di Kendal

14 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

14 hari lalu

Kebakaran Aula MTs NU 27 Kendal, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

23 hari lalu

Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal