Digugat Alumni UNS Rp204 Triliun terkait Putusan MK, Begini Respons Gibran

R August
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepadanya. (R August)

SOLO, iNews.id – Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepadanya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mengatasnamakan Giliran Berantakan (Tim Giberan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gibran dinilai melakukan pelanggaran hukum sehingga harus mengganti kerugian material sebesar Rp 204.807.222.000.000 (Rp204 Triliun)

"Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023).

Menanggapi gugatan tersebut dilakukan karena Gibran maju usai keputusan MK soal batas usia, Gibran pun menerima masukan tersebut. 

"(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," katanya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

24 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla Palangka Raya, Siswa Tetap Belajar

1 bulan lalu

Wapres Gibran Tinjau Korban Gempa NTT, Pengamat Sebut Kehadiran Pemerintah Sangat Krusial

2 bulan lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal