Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

Wahyu Endro
Tersangka Henry Taryatmo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sekeluarga di Mapolres Sukoharjo. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. (Foto: iNews/Wahyu Endro)

Awalnya, tersangka membunuh Sri Handayani (36) disusul suaminya, Suranto (43) dan kedua anaknya, Rafael Ilham (10) dan Dinar Alvian (6). Dalam aksinya, ternyata diketahui dua anak korban dibunuh karena melihat orang tuanya dihabisi.

"Anaknya itu terbangun, karena gugupnya pelaku, dia juga menghabisi kedua anakya. Setelah itu korban bersihkan diri di dapur," ucap kapolres.

Usai membunuh, pelaku membawa motor terlebih dahulu. Kemudian pelaku kembali ke TKP menggunakan aplikasi kendaraan online untuk mengambil mobil korban.

Oleh pelaku mobil berhasil dijual senilai Rp82 juta, sedangkan motor belum sempat dijual. Uang hasil penjualan mobil digunakan untuk membayar hutang sekitar Rp60 juta dan sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

"Paginya itu mobil Avanza langsung dijual ke seseorang kurang lebih Rp82 juta. Uang itu untuk bayar utang lebih dari Rp60 juta," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

2 bulan lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

2 bulan lalu

Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah

3 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

4 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal