Edarkan Ganja Lewat Medsos, 3 Orang di Tegal Ditangkap Polisi

Yunibar
Tiga tersangka pengedar narkoba (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Tegal Kota. Foto: iNews/Yunibar.

Dalam lemari kamar kos tersangka juga ditemukan lima paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita sebanyak 293,24 gram. 

Paket ganja besar dijual Rp1 juta dan paket kecil Rp100.000 per paket. Para pelaku memanfaatkan medsos untuk menjual paket ganja siap edar. 

Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 132 Juncto 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

8 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

8 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

14 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

19 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal