Edarkan Ganja Lewat Medsos, 3 Orang di Tegal Ditangkap Polisi

Yunibar
Tiga tersangka pengedar narkoba (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Tegal Kota. Foto: iNews/Yunibar.

Dalam lemari kamar kos tersangka juga ditemukan lima paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang disita sebanyak 293,24 gram. 

Paket ganja besar dijual Rp1 juta dan paket kecil Rp100.000 per paket. Para pelaku memanfaatkan medsos untuk menjual paket ganja siap edar. 

Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 132 Juncto 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

5 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

8 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

10 hari lalu

Viral! Karnaval Maulid Nabi di Pekalongan, Adegan Kepala Kambing Disebut Mirip Pemujaan Setan

13 hari lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal