Edarkan Narkoba, Residivis Asal Banyumas Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANYUMAS, iNews.id – Seorang residivis ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Banyumas. Polisi menyita serbuk diduga sabu-sabu dengan berat mencapai 53,31 gram.

"Residivis berinisial YE (35), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, berhasil kami tangkap pada hari Kamis (25/8/2022)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Jumat (26/8/2022). 

Penangkapan setelah polisi menerima informasi jika ada seorang laki-laki yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Atas dasar informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan, pencatatan, dan pemetaan (profiling), serta membuntuti orang yang diduga sebagai penyalah guna sabu-sabu.YE yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Jalan Pekaja, Sokaraja, Kamis (25/8/2022). 

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,62 gram, satu bungkus kardus dibalut lakban merah berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,93 gram.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Pelajar Banyumas Tewas Dilempar Balok Kayu gegara Knalpot Brong, Polisi Bongkar Makam

4 hari lalu

Makam Pelajar 14 Tahun di Banyumas Dibongkar Polisi, Diduga Kematian akibat Kekerasan

9 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

11 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal