Edarkan Narkoba, Residivis Asal Banyumas Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANYUMAS, iNews.id – Seorang residivis ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Banyumas. Polisi menyita serbuk diduga sabu-sabu dengan berat mencapai 53,31 gram.

"Residivis berinisial YE (35), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, berhasil kami tangkap pada hari Kamis (25/8/2022)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Jumat (26/8/2022). 

Penangkapan setelah polisi menerima informasi jika ada seorang laki-laki yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Atas dasar informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan, pencatatan, dan pemetaan (profiling), serta membuntuti orang yang diduga sebagai penyalah guna sabu-sabu.YE yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Jalan Pekaja, Sokaraja, Kamis (25/8/2022). 

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,62 gram, satu bungkus kardus dibalut lakban merah berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,93 gram.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Banyumas, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

12 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal