Edarkan Narkoba, Residivis Asal Banyumas Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

BANYUMAS, iNews.id – Seorang residivis ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Banyumas. Polisi menyita serbuk diduga sabu-sabu dengan berat mencapai 53,31 gram.

"Residivis berinisial YE (35), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, berhasil kami tangkap pada hari Kamis (25/8/2022)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Jumat (26/8/2022). 

Penangkapan setelah polisi menerima informasi jika ada seorang laki-laki yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Atas dasar informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan, pencatatan, dan pemetaan (profiling), serta membuntuti orang yang diduga sebagai penyalah guna sabu-sabu.YE yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Jalan Pekaja, Sokaraja, Kamis (25/8/2022). 

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,62 gram, satu bungkus kardus dibalut lakban merah berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,93 gram.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Nenek dan Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banyumas, Polisi Buru Cucu Korban

57 tahun lalu

Banyumas Geger! Nenek dan Gadis Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Rumah

57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal