Edarkan Ribuan Butir Pil Koplo, Warga Semarang Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran obat-obatan terlarang di Pendapa Polres. Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - HW (20), warga Dampyak, Pabelan, Kabupaten Semarang tak berkutik saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Salatiga lantaran diduga mengedarkan pil koplo. Atas perbuatannya, HW terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap usai transaksi dengan konsumennya di depan rumah toko Jalan Yos Sudarso, Salatiga. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu botol berisi pil yarindu sebanyak 1.001 butir yang disimpan di dalam jok motornya bernomor polisi H 6488 KF. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi obat-obatan terlarang di ruko Jalan Yos Sudarso. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diringkus beserta barang buktinya," kata Kapolres, Jumat (10/3/2023).

Menurut Kapolres, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar. Selain itu, tersangka juga memiliki konsumen dari kalangan dewasa.

Kapolres Dia melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1) subsiber pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Viral Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Penuhi Nazar

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal