Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

"Dari modal awal Delapan Ratus Ribu Rupiah, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Tiga Juta Rupiah Lebih, "katanya.

Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya, dalam penggunaannya harus melalui resep dokter.  Karena jika dikonsumsi sembarangan sangat membahayakan kesehatan seseorang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pada hari Senin, 27 September 2021, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pria berinisial FAH, (36) seorang warga Kecamatan Blora yang kedapatan menyimpan dan menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 gram.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

17 hari lalu

Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Satgas MBG Blora Minta SPPG Sukorejo 2 Ditutup

18 hari lalu

136 Siswa dan Guru SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan Usai Santap MBG

20 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Sky Ranger Diawaki 2 Kru Jatuh dan Terbakar di Persawahan Blora

20 hari lalu

Pesawat Sky Ranger Jatuh dan Terbakar di Blora, 2 Kru Selamat sebelum Api Membesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal