Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Kendal

Eddie Prayitno
Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal. Satu dari dua tersangka merpakan residivis narkoba. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup,” katanya.

Satu dari dua tersangka sabu, Suratno diketahui merupakan residivis narkoba yang selama ini menjadi target incaran polisi. 

Suratno mengaku, baru dua kali ini mengedarkan sabu dan juga dipakai sendiri. Sedangkan Ngadimin mengaku paketan sabu dibeli dari orang semarang dengan harga Rp600.000 kemudian dijual lagi dengan harga Rp700.000.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

16 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

17 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

17 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

24 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal