Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Kendal

Eddie Prayitno
Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal. Satu dari dua tersangka merpakan residivis narkoba. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Tim Resnarkoba Polres Kendal, Jawa Tengah menangkap dua pengedar sabu saat akan melakukan transaksi di jalan Pantura, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dan alat isap atau bong. Kedua tersangka yakni, Suratno (39) warga Dusun Suking, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu; dan Ngadiman (48) warga Desa Sumberejo.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Suhadi mengatakan, penangkapan kedua pengedar sabu ini dilakukan tim resnarkoba Polres Kendal setelah menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Kaliwungu.

Awalnya kedua tersangka mengelak menjual sabu. Namun petugas tidak mudah percaya. “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu pada kedua tersangka,” katanya, Rabu (12/6/2019). 

Ketiga paket sabu ini memiliki berat masing-masing 0,03 gram, 0,05 gram, dan 0,02 gram. Tiap paket sabu dijual dengan paket hemat mulai harga Rp200.000-700.000. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 jam lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

10 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

20 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal