Edarkan Upal, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Barang bukti kasus upal yang diamankan aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist

SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter. Polisi menangkap JP (44) warga Nguter, Sukoharjo sebagai pelaku berikut barang bukti upal pecahan uang Rp100.000 sebanyak 15 lembar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp1,4 juta.

Transfer itu dilakukan di salah satu toko Nita Cell di Dukuh Gatakrejo, Desa/Kecamatan Nguter Nguter, 19 September 2022. Saat itu, pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan Rp100.000 pada pegawai Nita Cell.

"Jadi pada Senin tanggal 19 September 2022, pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp1,5 juta," kata Wahyu Nugroho, Kamis (29/9/2022). 

Pada saat diberikan uang tersebut, lanjut Kapolres, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat uang diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultra violet) menunjukkan keanehan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

20 hari lalu

Momen Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena Disambut Pedang Pora hingga Naik Reog

23 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

28 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal