Edarkan Upal, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Barang bukti kasus upal yang diamankan aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist

Akhirnya pada Kamis tanggal 22 September 2022, pelaku dapat diamankan di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.

"Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan harga Rp1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri," katanya. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku ditahan berikut barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Terkait peredaran uang palsu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang cash. Kalau imbauan dari Bank Indonesia sudah ada triknya, yaitu dilihat, diraba, dan ditrawang,” ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

20 hari lalu

Momen Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena Disambut Pedang Pora hingga Naik Reog

23 hari lalu

Top Up Dana Rp500.000 Pakai 5 Lembar Uang Palsu, Pria di Sleman Terancam 15 Tahun Penjara

28 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal