Eksekusi Paksa Gedung Yayasan di Semarang Ricuh, Puluhan Orang Adang Petugas

Donny Marendra
Antara
Petugas pengadilan dan kepolisian melakukan eksekusi pengosongan paksa gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita di Semarang. (Antara)

"Perlawanan terhadap putusan eksekusi ini pada asasnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh pihak yang melakukan perlawanan dapat dilakukan hingga batas waktu putusan di pengadilan tingkat pertama.

Usai membacakan penetapan eksekusi, juri sita PN Semarang memberi waktu setengah jam kepada orang-orang yang berada di dalam gedung untuk segera mengosongkan bangunan.

Namun, hingga waktu yang diberikan habis, orang-orang yang merupakan pengurus serta anggota Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tetap bertahan di dalam gedung.

Juru sita PN Semarang bersama petugas kepolisian kemudian merangsek masuk ke dalam gedung untuk mengeluarkan paksa orang-orang dan barang-barang yang ada di dalam gedung.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 jam lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

6 jam lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

8 jam lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

9 jam lalu

Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi

16 jam lalu

Konser Hari Jadi Labuhanbatu Selatan Ricuh, Belasan Remaja Baku Hantam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal