Eksekusi Paksa Gedung Yayasan di Semarang Ricuh, Puluhan Orang Adang Petugas

Donny Marendra
Antara
Petugas pengadilan dan kepolisian melakukan eksekusi pengosongan paksa gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita di Semarang. (Antara)

Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, kuasa hukum Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, Nico Arief Budi Santoso, mengatakan, pengadilan seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

Menurut dia, perkumpulan Siang Boe tidak memiliki hak untuk menguasai gedung sekolah yang berlokasi di Jalan Gang Tengah Nomor 73 tersebut.

"Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai atau merawat gedung yang dieksekusi ini," katanya.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan gedung yang dikuasai Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tersebut bermula dari gugatan permohonan eksekusi yang dilayangkan oleh perkumpulan Siang Boe.

Perkumpulan Siang Boe mengklaim sebagai pihak yang berhak menguasai tanah dan bangunan sengketa itu berdasarkan atas bukti kepemilikan sertifikat.

Putusan permohonan pelaksanaan eksekusi tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
17 jam lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

5 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

6 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

8 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 11 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal