Enggan Bayar Pesangon Karyawan, 2 Pimpinan Perusahaan di Semarang Diperiksa Polda Jateng

Eka Setiawan
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. (Eka Setiawan)

“Beda-beda nilai jumlahnya (yang harus dibayarkan), pesangon hak para karyawan,” ujarnya.

Dia mengatakan, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus yang melanggar undang-undang tentang tenaga kerja itu.

Di sisi lain, Dwi mengatakan pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bisa menangani perkara-perkara seperti ini, bisa pula melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Pada prosesnya, sebut Dwi, pihaknya bisa melakukan upaya hukum tanpa harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu dari sengketa yang terjadi.

“Kami tangani sesuai porsi, ultimum remidium (hukum pidana upaya terakhir penegakkan hukum), kami mengupayakan keadilan kepada kedua belah pihak,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal