Fakta-Fakta Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Temanggung, Disimpan 4 Bulan hingga Alami Mumifikasi

Tim iNews.id
Polisi menunjukkan barang bukti terkait tewasnya ALH, bocah 7 tahun di Dusun Paponan, Desa/Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. (Foto: Antara)

"Dari keterangan mereka, juga didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya,” kata Setyo Hermawan, Rabu (19/5/2021). 

Polres Temanggung telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya ALH, yakni  kedua orang tua korban M (43) dan S (39), serta dukun H (56), dan asisten dukun B (43).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. Polres Temanggung juga rencananya memeriksa kejiwaan dari orang tua korban.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sumedang Geger, Jasad Bayi Ditemukan Diseret Anjing ke Rumah Kosong

4 hari lalu

Kendal Gempar! Ayah Ditemukan Gantung Diri, Anak Perempuan Tewas Telentang di Kamar

7 hari lalu

Detik-Detik Perempuan di Polman Tewas Diduga Usai Aborsi, Kekasih Ditangkap saat Bungkus Jasad

8 hari lalu

Geger Penemuan Jasad Pria Terbakar di Tambun Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

8 hari lalu

Hilang 4 Hari, Remaja 15 Tahun di Takalar Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal