Fraksi PKB DPRD Jateng Dorong Dibentuknya Perda Pesantren

Kastolani Marzuki
Anggota F-PKB DPRD Jateng, Abdul Hamid akan berupaya mewujudkan terbentuknya Perda Pesantren. (Foto: istimewa)

Hamid menyebutkan, jenjang pendidikan di pesantren saat ini ada tingkat Ula (setingkat MI/SD), Wustho (setingkat MTs/SMP), Ulya (setingkat MA/SMA/SMK), dan Ma’had Aly (setingkat perguruan tinggi).

Hal yang tak kalah penting selama ini pesantren menjadi landasan yang secara aktif menangkal faham radikal yang berkembang.

“Dengan disahkan UU Pesantren, maka ijazah lulusan pendidikan pesantren sama dengan ijazah pendidikan sekolah formal. Ijazahnya bisa digunakan untuk mendaftar lowongan menjadi aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

5 hari lalu

Kebakaran Pesantren Al Falakiyah Bogor, Puluhan Santri Sesak Napas Dilarikan ke RS

5 hari lalu

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 11 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

7 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

7 hari lalu

Tragis! Pasutri Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Pandanaran Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal