Gadaikan Mobil, Makelar Asal Magelang Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Mobil Toyota Avanza yang menjadi barang bukti kasus penggelapan yang diungkap Polres Magelang. Foto: Ist.

“Setelah itu, tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melapor ke Polsek Salaman,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui tempat persembunyian GL. Ia lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Magelang.

"Tersangka kami tangkap di daerah Bantul. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti mobil yang digadaikan. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal