Ganjar Pranowo Dorong Pemda dan DPRD Segera Selesaikan Raperda RTRW

Ahmad Antoni
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo . (Dok)

Dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW. 

Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.

Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW  bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Maka RTRW daerah yang belum, bisa segera diselesaikan," katanya.

“Saya kira yang mesti mendorong dari pemerintah kab/kota, DPRD kalau mereka merasa ini sesuatu yang penting untuk lakukan penataan ruang wilayah sampau nanti diturunkan sama detilnya ya segera dilakukan karena ini penting untuk pengendalian, tidak hanya soal cerita investasi,” ujar dia.

Menurutnya, Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu itu juga soal RTRW.  Jika suatu wilayah tidak dihitung betul terus kemudian aktivitas pembangunan mengabaikan lingkungan juga bahaya. “Maka saya sarankan pada daerah-daerah yang RTRWnya belum beres segera dibereskan,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

MTQ Nasional ke-31 Dibuka di Semarang, Menag: Bakal Digelar Tiap Tahun

3 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

4 hari lalu

Heboh! Pria di Cilacap Panjat Tower 75 Meter, Diduga Kesal Keinginan Tak Dituruti Keluarga

17 hari lalu

Perempuan Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api di Kendal

17 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal