Gasak 25 Handphone Baru, Kawanan Pencuri dan Penadah Diamankan Polres Cilacap

Heri Susanto
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya saat gelar perkara kasus pembobolan konter handphone (Foto: iNews/Heri Susanto)

Selain menangkap empat pelaku, polisi juga meringkus dua orang penadah HP curian para tersangka yang dijual kepada mereka.

"HP langsung dijual ke penadah. Kami juga lakukan penangkapan kepada mereka para penadah," ucapnya.

Para tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan pidana tujuh tahun penjara. Sedang bagi para penadah di jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

7 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

7 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

9 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

15 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal