Gasak Belasan HP Milik Teman, Warga Blora Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
Pelaku pencurian HP milik teman sendiri yang ditangkap polisi. Foto: iNews/Heri Purnomo

BLORA, iNews.id – YN (27) warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora harus berurusan dengan polisi. Dia diduga nekat membawa kabur 19 handphone (HP) milik rekannya yang memiliki usaha konter telepon seluler (ponsel).

Kapolsek Blora AKP Joko Priyono mengatakan,  YN ditangkap setelah ada laporan dari Herdiansyah (28) warga Kecamatan Blora. Pemilik konter seluler di Jalan Raya Blora Purwodadi ini, mengadu setelah belasan HP dagangannya raib diduga dibawa kabur YN, sahabatnya sendiri. 

Peristiwa yang berlangsung 25 Februari 2021 lalu. Awalnya ketika YN sekitar pukul 16.30 datang ke konter HP korban. 

"Sejak sore, dia (YN) datang ke konter korban untuk ngobrol karena mereka teman akrab," kata Joko Priyono  Selasa (16/3/2021).

Setelah konter tutup sekitar pukul 21.30 WIB, korban memasukkan 19 HP berbagai merk di etalase ke dalam tas miliknya. Setelah minum kopi di angkringan, keduanya lalu menuju tempat kos.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal