Gegara Jaket, Sejumlah Remaja di Rembang Aniaya Anak di Bawah Umur

Musyafa
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang menangkap lima orang remaja yang diduga terlibat penganiayaan anak di bawah umur. Mereka tega menganiaya gegara korban memakai jaket salah satu perguruan bela diri meskipun bukan anggota. 

Peristiwa penganiayaan terhadap korban yang berusia 16 tahun beredar di media sosial. Korban yang telah jatuh tersungkur, tetap dipukul dan ditendang.

Peristiwa terjadi di halaman Balai Desa/Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Oktober 2022. Berbekal rekaman video yang beredar, polisi menangkap lima yang diduga terlibat. Mereka semuanya warga Kabupaten Rembang. 

Satu tersangka memukuli korban, dan satu tersangka lainnya memerintahkan penganiayaan dan merekam video. Sedangkan tiga orang lainnya yang berada di lokasi juga ikut terseret. 

Sebab mereka mengetahui ada seorang anak dianiaya, namun membiarkan saja. Hal itu dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

4 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

4 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

7 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal