Gegara Jaket, Sejumlah Remaja di Rembang Aniaya Anak di Bawah Umur

Musyafa
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

“Korban sebenarnya sudah meminta maaf, namun tersangka tidak mengindahkan,” kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, Jumat (4/11/2022). 

Setelah kejadian penganiayaan, korban menderita luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pamotan, Rembang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan jaket dan sejumlah sepeda motor milik pelaku. Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

4 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

4 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

7 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal