Gelapkan Motor Kreditan yang Baru Diangsur 2 Bulan, Warga Kendal Dipenjara 9 Bulan

Tim iNews.id
Ilustrasi pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus ini dengan tuntutan 1 tahun 1 bulan berikut denda Rp20 juta subsider kurungan 4 bulan. Namun hakim memutus 9 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan.

Atas kejadian tersebut, PT FIF Cabang Kendal selaku lembaga pembiayaan yang dirugikan atas kasus penggelapan obyek jaminan fidusia menilai bahwa, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi di masyarakat akibat dari kurang pahamnya sebagaian besar  masyarakat terkait dengan undang-undang Fidusia. 

Padahal, masyarakat atau customer yang melakukan perikatan dengan perusahaan pembiayaan atau kredit barang bergerak telah didaftarkan ke kantor Fidusia Kemenkumham sehingga terbitlah sertifikat fidusia. Setelah sertifikat itu terbit maka pada saat itu berlakulah undang undang fidusia No 42 tahun 1999. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

2 hari lalu

Detik-Detik Mengerikan Pemotor Ayah dan Anak Ditabrak Truk di Gowa Terekam CCTV, 1 Tewas

2 hari lalu

Tragis! Motor Ditabrak Truk di Gowa, Ayah Tewas Anak Patah Tulang

3 hari lalu

Update Kecelakaan Truk Kontainer di Cirebon, Korban Tewas Bertambah Jadi 3 Orang

3 hari lalu

Olah TKP Kebakaran MTs NU 27 Kendal, Polisi Temukan Bekas Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal