Gerebek Kamar Indekos di Semarang, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Daring

Kristadi
Antara
Tersangka mucikari prostitusi daring dihadirkan saat pers rilis di Markas Polrestabes Semarang, Senin (22/11/2021). (foto Antara)

Dari hasil pemeriksaan tersangka, keempat perempuan yang menjadi korban prostitusi itu direkrut setelah melamar di lowongan kerja yang dipasang di media sosial.

Para korban juga dipaksa oleh tersangka untuk tanda tangan surat perjanjian kerja. Kapolrestabes mengatakan, pelaku memperoleh bagian sebesar Rp200.000 dari tiap tamu yang dilayani oleh para korban.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka menawarkan layanan prostitusi tersebut melalui media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Update Kebakaran Rumah di Semarang, 2 Balita Sempat Dirawat Akhirnya Meninggal

5 hari lalu

Kebakaran Rumah di Banyumanik Semarang Tewaskan Bayi 6 Bulan, 1 Balita Terluka

7 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

19 hari lalu

Temuan Mortir Gegerkan Karyawan dan Pengunjung Resto Semarang, Tim Jibom Turun Tangan

23 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal