Hendak Curi Mobil, Pria di Banyumas Serang Korban dengan Alat Kejut Listrik

Saladin Ayyubi
Eka Setiawan
Tersangka curas saat menjalani pemeriksaan polisi. (IST)

Berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik untuk mengambil mobil milik korban. Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku. 

Kemudian pelaku pun kemudian berhasil diamankan dengan dibantu satpam di sekitar area parkir, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan. 

"Untuk barang bukti yang kita amankan, 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ. Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat. Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat," katanya. 

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo. Pasal 53 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Sementara, kronologi awal kejadian, Kompol Agus mengungkapkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu. Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
8 jam lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

24 jam lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

1 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

1 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

2 hari lalu

Pengacara Sutrimo Sambangi Rumah Eks Jampidsus Febri Ardiansyah, Ini yang Dicari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal