Hik Solo Jadi Warisan Budaya Takbenda, Gibran: Luar Biasa Sekali

Antara
Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya Hik Solo ini. (foto: IST)

SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo  Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi hidangan istimewa kampung atau Hik Solo ditetapkan menjadi salah satu warisan budaya takbenda (WBTB).  Gibran mengaku bangga atas penetapan tersebut.

"Luar biasa sekali. Angkringan, wedangan itu sebenarnya kalau di Solo bukan jadi tempat untuk cari makan tetapi sudah menjadi lifestyle, tempat curhat, dan gosip," kata Gibran, Jumat (5/11/2021).

Bahkan, menurut dia, HIK sudah menjadi tempat untuk membicarakan isu politik terkini. "Jadi bukan makan saja, melainkan jadi tempat untuk semua kegiatan warga. Semua diskusi, dinamika politik dibicarakan di wedangan," katanya.

Bahkan, ke depan ia ingin menata agar Hik makin tertata sehingga memberikan kenyamanan kepada para konsumen termasuk wisatawan yang ingin mencoba makan di Hik.

"Nanti kami sentuh lagi, terutama untuk lokasi higienis supaya pendatang yang ke Solo tidak kecewa. Ini jadi perhatian, termasuk harga yang murah," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
16 jam lalu

Massa Desak Gibran Mundur Datangi Rumah Jokowi di Solo, Titip 2 Surat Lewat Paspampres

9 hari lalu

Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Makassar Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Adu Jotos

11 hari lalu

Wapres Sowan ke Pesantren Dalwa Pasuruan, Tokoh NU Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan

13 hari lalu

Soal Isu Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional Partai

18 hari lalu

Kaukus Tokoh Jabar Desak Wapres Gibran Mundur, Serukan Gerakan Moral Penurunan Foto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal