Imam Musala di Jepara Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Muazin

Angga Rosa
Tersangka MS saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Jepara, Senin (10/10/2022). Foto: Ist.

“Tersangka gelap mata dan spontan menganiaya korban," ujarnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Termasuk satu saksi yang mendengar suara benturan di tembok. Semuanya sudah dimintai keterangan dan didapati kejadian ini adalah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

“Hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala,” katanya.

Ada pun barang bukti yang diamankan, antara lain dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana dan satu kemeja lengan panjang. 

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sedangkan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka mengaku saat kejadian dirinya melancarkan pukulan 10 kali ke kepala korban. Saat dipukuli, korban sempat melakukan pukulan balasan dan berucap kepada MS.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
17 hari lalu

Dokter PPDS Meninggal di RSUP Kariadi, Undip Buka Suara soal Isu Perundungan

1 bulan lalu

Bikin Haru! Ibu Meninggal Dunia, Siswa SMP di Baubau Tetap Ikut Lomba Gerak Jalan HUT RI

1 bulan lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

1 bulan lalu

Tak Pulang Kerja hingga Petang, Operator Traktor di Kendal Ditemukan Tewas di Kebun Tebu

1 bulan lalu

Pasien RSUD dr Haryoto Lumajang Meninggal, Keluarga dan Rumah Sakit Beda Versi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal