Imigrasi Semarang Deportasi 13 WNA ke Negara Asal, Ini Penyebabnya

Eka Setiawan
Ruang Deteni (tahanan) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jalan Siliwangi, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. (Eka Setiawan)

Berdasar data dari Kanim Semarang, jumlah 13 orang yang dideportasi itu terinci; 4 WNA Singapura overstay lebih dari 60 hari, 2 WNA Korea Selatan pelanggarannya satu orang overstay lebih dari 60 hari dan satu lagi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

Kemudian 2 WNA Timor Leste overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA Vietnam melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, 1 WNA Belanda overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA Amerika Serikat tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Dua WNA terakhir yang dideportasi berasal dari Taiwan dan Lebanon karena mereka adalah eks narapidana.

“Ada 4 WNA yang dikenakan pembinaan setelah dideteni atau ditahan karena masih dalam tahap pelanggaran administrasi,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Semarang Alvian Bayu Indra Yudha via WhatsApp (WA).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
14 jam lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

2 hari lalu

Truk Boks Tak Kuat Menanjak Melaju Mundur Tabrak Bengkel di Semarang, 2 Orang Terluka

3 hari lalu

Ban Selip, Truk Boks Terguling di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

3 hari lalu

Tragis! Lutung Jawa Tersetrum Listrik hingga Tangan Nyaris Putus di Semarang

3 hari lalu

Pohon Besar Tumbang Timpa SDN Sendangmulyo 3 Semarang, Atap Bangunan Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal