Ini Kronologi Paman dan Keponakan di Sragen Menikah hingga Punya 2 Anak

Agregasi Solopos
Ilustrasi buku nikah (Foto: Istimewa)

Selama enam tahun itu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui hal tersebut, keduanya memutuskan mengakhiri pernikahan.

SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.

Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam. Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

“Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” ucap Budi.

Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Pernikahan Pasutri Sragen Dibatalkan, Ternyata Paman Nikahi Keponakan"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
18 jam lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

12 hari lalu

Ketua RT di Lumajang Diduga Cabuli Keponakan, Polisi Buru Pelaku

3 bulan lalu

Viral Hafiz Al-Qur'an asal Turki Nikahi Gadis Palopo, Mahar Rp150 Juta

4 bulan lalu

5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

4 bulan lalu

Kronologi Pria Jadi-Jadian Nikahi Gadis di Malang, Ngaku Anak DPR hingga Janji ke Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal