Jadi Komplotan Perampas Ponsel, Pasutri di Semarang Ditangkap Polisi

Antara
Pasangan suami istri pelaku perampasan ponsel dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.

"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian. Telepon seluler hasil curian selanjutnya dijual secara daring. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.

Dalam penyelidikan, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi.

"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

5 hari lalu

Kecelakaan di Semarang, Dump Truk Hilang Kendali Hantam Tiang Listrik, 2 Terluka

6 hari lalu

TPA Jatibarang Semarang Kembali Terbakar, 7 Mobil Damkar Dikerahkan

12 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Boncengan Motor di Pasuruan, Istri Tewas Peluk Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal