Terbukti Aniaya Junior, Ini Vonis untuk 5 Taruna PIP Semarang

Antara
Hakim Ketua Arkanu membacakan putusan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan lima taruna PIP Semarang yang menewaskan juniornya di PN Semarang, Selasa (31/5/2022). Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara terhadap lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang. Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus tidak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara.

Lima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," katanya dalam sidang yang digelar secara hybrid, Selasa (31/5/2022). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

11 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal