Jadi Pengedar Narkoba di Salatiga, Dua Pria Bertato Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba. Foto: Ist.

Dia mengatakan, kedua pelaku diduga sebagai pengedar atas dasar banyaknya barang bukti narkoba dan timbangan digital yang diamankan dari rumah kontrakan. 

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JonPasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2006 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. 

"Kedua tersangka kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga kami kembangkan untuk mengungkap jaringan kedua pelaku yang lebih besar," ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

11 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal