Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dipecat PDIP

Achmad Al Fiqri
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dipecat PDIP usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok.iNews)

KLATEN, iNews.id - Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo dipecat PDIP dari keanggotaan partai setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Wajar Ismoyo sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, surat keputusan pemecatan Hamenang telah diproses dan diterbitkan pada awal pekan ini.

Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP. "Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Komarudin menegaskan partainya tidak menoleransi kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.

Dia menambahkan, DPP PDIP telah berulang kali memberikan peringatan dini kepada para pejabat publik dari partai tersebut, termasuk Hamenang sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026 lalu.

"Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," ujar Komarudin.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi setelah menggelar operasi senyap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (15/10/2026).

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).

Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan sebagai penerima dugaan suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 jam lalu

PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Buntut Jadi Tersangka KPK

22 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten Hamenang, Sita Uang hingga Perhiasan

4 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

4 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Klaten Terima Fee Proyek Rp2 Miliar untuk Pribadi dan Utang Pilkada

5 hari lalu

Terungkap! Ahmad Luthfi Ikut Terjaring OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal