Jaksa Agung Setujui Permohonan Penghentian Perkara KDRT di Salatiga, Ini Alasannya

Angga Rosa
Ilustrasi KDRT (iNews.id)

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana pada Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, paling lama 5 (lima) tahun penjara atau tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

"Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, ada respons positif dari masyarakat baik dari lingkungan sekolah, tempat tinggal, maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak agar penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan," ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 jam lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

12 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

14 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

14 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

15 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal