SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi. Baik saat anggota bertugas di jalan raya, maupun ketika memberikan pelayanan di kantor polisi dan fasilitas publik lainnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mengawasi kinerja kepolisian sekaligus mendorong pelayanan publik yang transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, langkah ini sebagai bagian dari komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya. Jika menemukan petugas melakukan pungli baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Kombes Yuliyanto menjelaskan, interaksi antara polisi dan masyarakat berlangsung di berbagai tempat, mulai dari pemeriksaan lalu lintas di jalan raya hingga pengurusan laporan dan dokumen kepolisian. Karena itu, warga perlu memahami perbedaan antara pembayaran resmi sesuai ketentuan dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum atau prosedur yang sah.