Jelang Pemilu 2024, Gambar Politisi Mulai Bertebaran di Kota Solo

R August
Ilustrasi gambar politisi yang mulai bertebaran di Kota Solo. (Ilustrasi/dok).

Terkait dengan penindakan, Nurul menyebut kewenangan Pemkot Solo karena belum masuk ke tahapan pencalonan.

"Kalau terkait identifikasi pelanggaran, itu nanti kewenangan Bawaslu," katanya. 

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan, pemasangan gambar-gambar tersebut tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye, sehingga tidak melanggar ketentuan pemilu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Karena belum ada penetapan calon, maka baliho belum bisa dinyatakan sebagai alat peraga kampanye," ujarnya.

Terkait dengan narasi yang sedikit menyinggung pencalonan, Budi juga menegaskan bahwa tidak melanggar ketentuan kontestasi.

"Baliho lebih sebagai sarana sosialisasi (partai politik) dan tidak melanggar ketentuan yang ada," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
14 hari lalu

Densus 88 Tangkap Pemuda di Solo Diduga terkait Terorisme, Keluarga Minta Penjelasan

20 hari lalu

Baliho Raksasa Roboh Timpa 3 Bangunan di Bandung, 4 Warga Luka

26 hari lalu

Viral Mobil Listrik Diduga Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Solo, Pengemudi Ditilang

1 bulan lalu

Massa ARIB Datangi Rumah Jokowi di Solo, Sempat Tegang dengan Relawan!

2 bulan lalu

Kecelakaan Mobil Crane Diduga Rem Blong Tabrak 4 Motor di Solo, 6 Orang Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal