Jokowi Kembali Digugat, Kali Ini soal Dugaan Ijazah Palsu

Vitriana D
Tim pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu UGM menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo. (Foto: iNews)

"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD SMP SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” paparnya.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan tersebut. "Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025," ucap Bambang.

Setelah menerima gugatan, PN Surakarta sudah memverikasi gugatan tersebut dan telah menunjukan Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebabai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
19 jam lalu

Jokowi Siap Buka Suara di Sidang Roy Suryo 5 November: Insyaallah Saya Akan Hadir

15 hari lalu

Digugat ke PN Jakpus terkait Ijazah Jokowi, Bawaslu Solo Siapkan Eksepsi

16 hari lalu

Bawaslu Solo Siap Hadapi Gugatan terkait Syarat Administrasi Ijazah Jokowi

4 bulan lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

4 bulan lalu

Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal