Digugat ke PN Jakpus terkait Ijazah Jokowi, Bawaslu Solo Siapkan Eksepsi
SOLO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo digugat terkait syarat administrasiijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat proses pencalonan wali kota hingga pemilihan presiden.
Gugatan dilayangkan Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin dan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Gugatan dilayangkan kepada KPU, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Solo, serta UGM (Rektor dan pihak terkait). Sidang yang rencananya digelar Rabu (14/10/26) di PN Jakarta Pusat, tertunda karena penggugat berencana menambahkan saksi dan ahli.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solo, Setyo Puji Santoso mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan penggugat.
Namun demikian, Setyo memastikan, lembaganya telah memiliki argumentasi hukum tersendiri dalam menjawab gugatan tersebut.
"Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan, ada beberapa catatan dari kami untuk disampaikan dalam persidangan nanti," ujar Setyo Puji Santoso dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Setyo mengaku optimistis eksepsi yang telah disiapkan Bawaslu Solo akan diterima oleh majelis hakim saat persidangan. Terlebih sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang secara substansi pokok perkara memiliki kesamaan. "Doakan saja semua berjalan lancar," tuturnya.