Jual Obat Mercon lewat Medsos, 3 Warga Semarang dan Salatiga Ditangkap Polisi

Angga Rosa
ilustrasi petasan yang disita polisi. (Ist)

SALATIGA, iNews.id - Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga orang karena menjual bubuk mesiu (obat mercon). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MM dan MRF warga Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang serta A warga Druju, Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga.

Dalam penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti di antaranya bubuk mesiu sebanyak 8 kilogram. Kini para tersangka dijebloskan ke rumah tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada Senin (27/3). Mereka tertangkap basah saat menjual bubuk mesiu atau obat mercon.

"Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya, Selasa (28/3/2023).

Dia menjelaskan, tersangka MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir Salatiga. Kedua tersangka mendapatkan obat mercon tersebut dari seseorang orang yang tidak dikenal yang dipesan secara online melalui media sosial

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Viral Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki 34 Km dari Boyolali ke Semarang Penuhi Nazar

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal