Jual Obat Mercon lewat Medsos, 3 Warga Semarang dan Salatiga Ditangkap Polisi

Angga Rosa
ilustrasi petasan yang disita polisi. (Ist)

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu di dalam rumah tersangka sebanyak 2 kilogram. "Dari penangkapan tersangka A, kami mengamankan barang bukti bubuk mesiu sebanyak 3 kilogram. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 orang pelaku penjual bubuk mesiu (obat mercon) dengan barang bukti sebanyak 8 kilogram bubuk mesiu dan 5 lembar kertas sumbu. 

"Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ban Selip, Truk Boks Terguling di Jalan Lingkar Selatan Salatiga

2 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

2 hari lalu

Tradisi Saparan di Lereng Merbabu, Warga Open House dan Tamu Wajib Makan

4 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

6 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal