Jual Uang Palsu secara Daring, Pemuda di Semarang Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku pembuat uang palsu yang dijual secara daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id – Seorang pemuda berinisial AMH (24) ditangkap aparat Polrestabes Semarang. Warga Bugangan Semarang Timur itu ditangkap karena membuat uang palsu yang dijual secara daring sesuai dengan pesanan konsumen.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir dengan nilai uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp70 juta.

"Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan. Pelaku diringkus pada 18 November 2022," kata AKBP Donny.

Dia menjelaskan pelaku memiliki sebuah akun di aplikasi Telegram untuk menawarkan uang palsu kepada pembelinya.

Menurutnya, uang palsu tersebut dijual sebesar Rp100.000 untuk uang palsu senilai Rp300.000. Adapun nilai uang yang dicetak pelaku hanya pecahan Rp100.000 dan Rp20.000.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
1 hari lalu

Selidiki Kematian Atlet Pencak Silat Semarang, Polisi Periksa Dokter dan Perawat

4 hari lalu

Kasus Kematian Atlet Selam Jepara saat Porprov Jateng, 4 Orang Diperiksa Polisi

4 hari lalu

Kematian Atlet Selam Jepara di Porprov Jateng Diselidiki, Ini Temuan Awal Polisi

9 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Rp1 Miliar Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Begini Modusnya

18 hari lalu

Tawuran Maut di Semarang Tewaskan Remaja 16 Tahun, Polisi Sita 6 Klewang dan Busur Panah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal