Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

Sukmawijaya
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembacokan, di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Kasmito (74), terdakwa pembacok maling ikan, dituntut dua tahun hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).  Selain penganiayaan berat, terdakwa melanggar pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Seperti diketahui, kakek Kasmito, warga Desa Pasur, Kecamatan Mijen, menjadi terdakwa kasus penganiayaan atas korban Marjani (38), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Penganiayaan terjadi lantaran korban diduga akan mencuri ikan di kolam wilayah Desa Pasir.

Pasca pembacokan hingga sekarang korban tidak bisa bekerja. Diduga akibat luka pembacokan, korban  mengalami cacat permanen.

Pendamping korban yang juga Ketua DPD lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah Yoyok Sakiran mengatakan pihak terdakwa sempat akan melakukan upaya damai untuk kepentingan restorasi justice.

“Pihak korban hanya meminta ganti biaya pengobatan, namun pihak terdakwa tidak berkenan,” kata Yoyok.  “ Bahkan janji dari kuasa hukum terdakwa akan membuat draf perdamaian tidak kunjung datang, hingga kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Demak,” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Remaja Korban Pembacokan Geng Motor di Mataram tewas, 11 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Menangis Minta Keringanan Hukuman

17 hari lalu

Geger! Pentolan AMPB Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati, Ini Pemicunya

18 hari lalu

Ngeri! Penjual Sayur Keliling di Kebumen Dibacok Warga, Luka di Leher dan Tangan

1 bulan lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal